Auditing dan Profesi Akuntan Publik

By | 17 May 2013

Devinisi Auditing

 

ASOBAC ( A Statement of Basic Auditing Concepts ) mendefinisikan auditing sebagai suatu proses sistematis untuk menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti secara obyektif mengenai asersi-asersi tentang berbagai tindakan dan kejadian ekonomi  untuk menentukan tingkat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditentukan dan menyampaikan hasilnya kepada para pemakai yang berkepentingan.

Dari definisi diatas mengandung 7 elemen yang harus diperhatikan dalam melaksanakan  audit, yaitu:
  1. Proses yang sistematis, auditing merupakan rangkaian proses dan prosedur yang bersifat logis, terstruktur dan terorganisir.
  2. Menghimpun dan mengevaluasi bukti secara obyektif, proses sistematis yang dilakukan tersebut merupakan proses untuk menghimpun bukti-bukti yang dibuat individu maupun entitas.
  3. Asersi-asersi tentang berbagai tindakan dan kejadian ekonomi, suatu rangkaian pernyataan secara keseluruhan oleh pihak yang bertanggung jawab atas pernyataan tersebut.
  4. Menentukan tingkat keserasian (degree of correspondence), menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti dimaksudkan untuk menentukan dekat tidaknya atau sesuai tidak dengan kriteria yang telah ditetapkan.
  5. Kriteria yang ditentukan, merupakan standar pengukur untuk mepertimbangkan (judgement) asersi-asersi atau representasi-representasi.
  6. Menyampaikan hasil-hasilnya, dihasilkan melalui laporan tertulis yang mengidikasikan tingkat kesesuaian antara asersi-sersi kriteria yang telah dientukan.
  7. Para pemakai yang berkepentingan, pengambil keputusan yang menggunakan dan mengandalkan temuan-temuan yang menginformasikan melalui laporan audit dan laporan lainya.

Bentuk model auditing berdasar definisi diatas:

audit3

model auditing berdasar definisi diatas

 

Auditing Practices Committee (APC) mengemukakan definisi auditing sebagai berikut:

 

An audit is the independent examination of, and expression of opinion on, the financial statements of an enterprise by an appointed auditor in pursuance of that appointment and in compliance with any relevant statutory obligation.

 

 
Sedangkan menurut Miller dan Bailley:

An audit is a methodical review and objective examination of an item, including the verification of specific information as determined by the auditor or as established by general practice. Generally, the purpose of an audit is to express an opinion on or reach a conclusion about what was audited.

Menurut definisi-definisi yang telah dikemukakan diatas, dapat disimpulkan bahwa terdapat 3 elemen fundamental dalam auditing, yaitu:
1.   Seorang auditor harus independen
2.   Auditor bekerja mengumpulkan bukti (evidence)
3.   Hasil pekerjaan auditor ialah laporan (report)
Tipe/Kliasifikasi Audit
Klasifikasi berdasar tujuan audit
Menurut Kell dan Boynton audit terbagi ke dalam tiga kategori berdasar tujuan dilaksanakannya audit:
1.     Audit laporan keuangan (financial statement audit)
2.     Audit kepatuhan (compliance audit)
3.     Audit operasional (operational audit)
audit2

Klasifikasi berdasar tujuan audit

Klasifikasi Berdasarkan Pelaksanaan Audit
 

 

Bila dilihat dari sisi untuk siapa audit dilaksanakan, auditing dapat juga diklasifikasikan menjadi tiga yaitu:

 

1.     Auditing Eksternal merupakan suatu kontrol sosial yang memberikan jasa untuk memenuhi kebutuhan informasi untuk pihak luar perusahaan yang diaudit. Auditornya adalah pihak luar perusahaan yang independen, yaitu akuntan publik yang telah diakui oleh yang berwenang untuk melaksanakan tugas tersebut.
2.  Auditing Internal adalah suatu kontrol organisasi yang mengukur dan mengevaluasi efektivitas organisasi yang menghasilkan informasi untuk manajemen organisasi itu sendiri. Auditornya disebut auditor internal yang merupakan karyawan organisasi tersebut dan digaji oleh organisasi tersebut, fungsinya membantu manajemen dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan perusahaan.
3.     Auditing Sektor Publik adalah suatu kontrol atas organisasi pemerintah yang memberikan jasanya kepada masyarakat, seperti pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang mencakup audit laporan keuangan, audit kepatuhan, maupun audit operasional. Auditornya adalah auditor pemerintah dan dibayar oleh pemerintah.
Klasifikasi Atas Dasar Audit Operasional
Menurut Ricchiute, tipe audit selain financial statement audit meliputi:
1.     Operational Audits, yaitu suatu audit yang dirancang untuk menilai efisiensi dan efektivitas dari prosedur-prosedur operasi manajemen. Pelaksananya adalah auditor internal.
2.    Financial dan Complience Audits, yaitu audit yang menyerupai financial statement audit yang dilakukan oleh sektor publik seperti lembaga pemerintah, atau dapat pula oleh sektor audit eksternal.
3.    Economy dan Efficiency Audits, yaitu audit yang dirancang untuk menentukan apakah organ-organ pemerintah telah mengelola sumber ekonomi secara ekonomis dan efisien dan kepatuhan organ tersebut terhadap peraturan yang berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi. Pelaksana audit ini ialah sektor pemerintah.
4.  Program Result Audits, yaitu audit yang dilakukan untuk pemerintah, pelaksananya sektor publik atau sektor eksternal yang dirancang untuk menentukan apakah suatu entitas telah mencapai hasil yang diinginkan lembaga legislatif dan apakah entitas tersebut telah mempertimbangkan alternatif yang tersedia dengan hasil yang sama namun dengan biaya yang lebih rendah.
Selain berbagai audit diatas, beberapa audit jenis baru muncul akhir-akhir ini, misalnya social auditing, environmental auditing, dan audit forensik.
Tipe Auditor
1.     Auditor Internal merupakan karyawan perusahaan tempat mereka melakukan audit dengan tujuan untuk membantu manajemen dalam melaksanakan tanggung jawabnya secara efektif yang terutama berhubungan dengan audit operasional dan audit kepatuhan. Para auditor internal kebanyakan adalah pemegang sertifikat CIA (Certified Internal Auditors) yang beberapa diantaranya bersertifikat CPA.
2.    Auditor Pemerintah adalah auditor yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas utamanya adalah melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan dari berbagai unit organisasi dalam pemerintahan. Auditing ini dilaksanakan oleh auditor pemerintah yang bekerja di BPKP/BPK. Disamping itu, ada auditor pemerintah yang bekerja di Direktorat Jendral Pajak yang tugasnya memeriksa pertanggungjawaban keuangan para wajib pajak baik perseorangan maupun yang berbentuk organisasi kepada pemerintah.
3.     Auditor Independen (Akuntan Publik) adalah para praktisi individual atau anggota kantor akuntan publik yang memberikan jasa auditing profesional  kepada klien. Disamping itu, auditor juga menjual jasa konsultasi pajak, konsultasi manajemen, penyusunan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan, serta jasa-jasa lainnya.
Disamping ketiga jenis auditor tersebut, sering dikenal juga istilah akuntan pendidik. Akuntan pendidik ialah ahli-ahli akuntansi yang menjadi pengajar akuntansi terutama disuatu fakultas ekonomi jurusan akuntansi.
Di USA, untuk menjadi akuntan publik harus mengantongi sertifikat yang disebut Certified Public Accountant (CPA). Sertifikat ini dikeluarkan oleh AICPA dan ujiannya dilaksanakan tiga kali setahun. Ujian CPA mencakup:
a.      Praktek Akuntansi (Accounting Practice)
b.     Pemeriksaan Audit
c.      Teori Akuntansi (Accounting Theory)
d.     Hukum Dagang (Business Law)
Profesi Akuntansi Publik
Profesi berasal  dari kata latin profess yang berarti pengakuan atau pernyataan di muka umum.Menurut Buchori dalam Harefa (1999) konsep profesi mengandung dua dimensi pengertian. Dimensi pertama berkaitan dengan sifat kegiatan, di dalam dimensi ini dapat dibedakan menjadi dua yaitu kegiatan mencari nafkah (occupation) dan kegiatan untuk kesenangan semata-mata (hobi atau kegemaran). Dimensi kedua berkaitan dengan tingkat kemahiran, yang dapat dibagi menjadi 3 jenis, yaitu kegiatan yang dilakukan dengan tingkat kemahiran yang sangat tinggi, kemahiran sedang, dan kemahiran rendah atau tidak memiliki kemahiran sama sekali.
Makna kata profesi (Harefa,1999) adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan ketrampilan (kemahiran) yang tinggi dan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam.
Profesional merupakan orang yang melakukan kegiatan atau menjalani profesi tertentu , sedangkan profesionalisme menurut Harefa (1999) adalah sikap atau perilaku seseorang dalam melakukan profesi tertentu.
Ada 3 syarat minimal agar suatu pekerjaan dapat disebut sebagai profesi, yaitu:
a.  Diperlukan suatu pendidikan profesional tertentu (biasanya setingkat S1) dan dapat pula ditambah dengan pendidikan profesi.
b.     Diperlukan suatu pengaturan terhadap diri pribadi yang didasarkan pada kode etik profesi.
c.      Diperlukan penelaahan dan atau ijin dari penguasa (pemerintah).
Hierarki Kantor Akuntan Publik
3

Hierarki Kantor Akuntan Publik

 
Jasa Yang Diberikan Kantor Akuntan Publik
Jasa yang dibrikan KAP ada 2, yaitu:
1.   Jasa Atestasi, adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan seseorang yang independen dan kompeten mengenai  kesesuaian, dalam segala hal yang signifikan, asersi suatu entitas dengan kriteria yang telah ditetapkan. Ada 4 jenis jasa atestasi yang dapat diberikan oleh suatu kantor akuntan publik, yaitu:
a.   Audit
b.   Pemeriksaan (examination)
c.   Penelaahan (review)
d.   Prosedur yang disepakati bersama (Agreed-upon Procedures)
2.   Jasa Nonatestasi
 
Ada 3 jenis jasa nonatestasi yang diberikan suatu kantor akuntan publik, yaitu:
a.   Jasa akuntansi
b.   Jasa perpajakan
c.   Jasa konsultasi manajemen
Standar Profesi Akuntan Publik
Dalam Standar Profesional Akuntan Publik (IAI, 2001) disebutkan ada 6 tipe standar yang dikodifikasikan, yaitu:
1.   Standar auditing
2.   Standar atestasi
3.   Standar jasa akuntansi dan review
4.   Standar jasa konsultasi
5.   Standar pengendalian mutu
6.   Aturan etika kompartemen akuntan publik
 Keenam tipe standar profesional tersebut disusun untuk  mengatur  mutu jasa yang dihasilkan oleh profesi akuntan public bagi masyarakat.
Sumber : BAB 1 Buku Auditing Jilit 1