Pembentukan Persekutuaan – Secara umum merupakan kerjasama /gabungan dari dua individu atau lebih untuk memiliki dan menyelenggarakan suatu usaha secara bersama dengan tujuan yang sama yaitu untuk memperoleh laba, dalam hal ini mereka akan mendirikan sebuah perusahaan.Dalam pendirian sebuah perusahaan yang merupakan persekutuaan dari dua orang atau lebih, harus dimulai dengan setoran modal yang berupa kas, aktiva tidak berwujud, aktiva tetap.
Penyertaan modal dalam Persekutuan didalam proses akuntansi yang spesifik pada persekutuan adalah masalah pencatatan pengakuan dan pengukuran milik atau penyertaan (hak) masing-masing anggota dalam persekutuan. Hak masing-masing angota diikhtisarkan dalam rekening modal masing-masing anggota sekutu.
Apabila aktiva berupa aktiva tidak berwujud maka penilaian besarnya modal harus dengan persetujuan maising-maising sekutu agar mendapatkan nilai yang wajar dan memenuhi prinsip keadilan sehingga biasanya digunakan nilai pasar yang wajar.
Berdasarkan Luasnya tanggungjawab masing-masing sekutu,persekutuan dapat dikelompokkan menjadi ,2 yaitu :
a. Persekutuan Firma(general partnership)
Persekutuan firma atau sering disingkat Fa adalah persekutuan yang didirikan atau diadakan untuk menjalankan perusahaan dengan menggunakan nama bersama dimana semua sekutu bertanggung jawab penuh dan biasanya ikut aktif mengelola perusahaan.
b. Persekutuan Komanditer(Limited Partnership)
Persekutuan komanditer atau comanditair vennotscap (cv) adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama dimana salah satu atau lebih dari anggotanya bertanggung jawab terbatas.
Didalam persekutuan komanditer terdiri dari 2 kelompok :
- Sekutu aktif atau sekutu kerja atau sekutu komplementor adalah sekutu yang ikut aktif mengelola perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan seluruh harta pribadinya.
- Sekutu pasif atau sekutu komanditer atau sekutu diam atau sekutu rahasia adalah sekutu yang menyetor modal saja tanpa ikut mengelola perusahaan.Tanggung jawab sekutu pasif ini hanya terbatas pada modal yang disetorkan saja.
c. Join Stock Companny
Join stock company adalah persekutuan yang struktur modalnya terbagi atas saham–saham yang dapat dipindah tangankan.
Karakteristik Persekutuan
Secara umum ada 5 yang menjadi karakteristik persekutuan yaitu :
1. Berusaha Bersama-sama (Mutual Agency)
Setiap anggota merupakan agen dari pada persekutuan untuk mencapai tujuan usahanya
2. Jangka waktu terbatas (Limited life)
Persekutuan tetap ada selama orang-orang (badan-badan) yang mengadakan persekutuan itu ada dan masing-masing masih tetap menghendakinya. Setiap perubahan yang berhubungan dengan maksud mengkahiri penjanjian dari para anggota berarti membubarkan persekutuan. Penarikan modal atau kaitan seorang anggota otomatis membubarkan persekutuan.
3. Tanggung jawab tidak terbatas (Unlimited Liability )
Tangung jawab seorang anggota
terbatas pada jumlah yang ditanam di dalam usaha persekutuan. Apabila di dalam keadaan tertentu persekutuan tidak dapat membayar hutang-hutangnya karena jumlah kekayaan tidak cukup, maka kreditur berhak menagih pada salah satu seorang dari anggota persekutuan tersebut.
4. Memiliki suatu bagian/hak di dalam persekutuan (Ownership of an Interest in a Partnership)
Kekayaan yang ditanam di dalam perusahaan tidak lebih dari hak milik yang terpisah dari anggota yang menjadi kekayaan persekutuan. Anggota yang menanamkan kekayaan ke dalam persekutuan berarti menyerahkan haknya untuk mengusahakan dan menggunakan kekayaannya itu, dan sepenuhnya rela untuk dipakai guna mencapai tujuan-tujuan persekutuan. Hak yang diberikan kepada persekutuan ini memberikan hak yang sama dengan anggota lainnya untuk memimpin dan menjalankan usaha persekutuan.
5. Pengembalian bagian keuntungan persekutuan
Setiap anggota mendapat bagian dari keuntungan persekutuan. Suatu persetujuan yang dibuat untuk membagi keuntungan itu sendiri, tidak merupakan suatu bentuk persekutuan.
Bentuk-Bentuk Persekutuan
Persekutuan dapat diklasifikasikan ke dalam :
1. Persekutuan Perdagangan
Adalah persekutuan yang usaha pokoknya adalah pembuatan, pembelian, dan penjualan barang dagangan.
2. Persekutuan Jasa-jasa
Adalah persekutuan yang bertujuan untuk memberikan jasa-jasa karena keahliannya, misalnya persekutuan antara akuntan, advokat dll.
Selain itu persekutuan dapat pula dibedakan antara :
1. Persekutuan Umum
Adalah suatu bentuk persekutuan dimana semua anggotanya dapat bertindak atas nama perusahaan dan kepadanya dapat diminta pertanggung jawaban atas kewajiban-kewajiban persekutuan. Masing-masing anggota disebut sekutu umum.
2. Persekutuan Terbatas
Suatu persekutuan dimana aktivitas angota tertentu dibatasi dan sebaliknya tanggung jawab masing-masing anggota akan dibatasi samapi jumlah tertentu, yang mungkin sejumlah investasi yag telah diberikannya. Angota tersebut disebut sekutu terbatas.
3. Join Stock Companies
Adalah bentuk persekutuan dimana struktur modalnya berupansaham-saham yang dapat dipindah tangankan. Perpindahan hak atas saham-saham tersebut tidak boleh mengganggu kontinuitas usaha persekutuan.
Perjanjian Dalam Persekutuan
Dalam persekutuan tentu harus ada perjanjian sebagai dasar pijakan
pembentukan persekutuan tersebut. Pada perjanjian persektuan berisi tentang, nama persekutuan, anggota, tanggal berdiri, sifat serta bidang usaha, dan beberapa hal yang harus ada yaitu,
- Besarnya investasi dari masing-masing anggota
- Hak dan kewajiban anggota
- Buku-buku catatan dan laporan keuangan
- Pembagian keuntungan
- Hal-hal khusus yang menyangkut masalah pembebanan dan penerimaan imbalan jasa tertentu diantara para anggota.
- Penarikan kembali modal yang disetor
- Asuransi jiwa kematian salah satu anggota
- Penyelesaian apabila ada perselisihan diantara para anggota dan lain-lain.
“Demikian yang dapat Mas Phatar bagi-bagikan ke sobat-sobat semua, mungking apabila ada kesalahan dalam penulisan ataupun kata-kata, ayo kita berbagi bersama dengan berkomentar dibawah.
Hampir saja lupa, sedikit curhat sobat dalam postingan pertama setelah sekian lama fakum karena urusan di dunia nyata, kali ini saya ambil tema ini, karena bertepatan dengan tugas kampus Politeknik LPP Yogyakarta yang nantinya harus diposting ke sebuah blog. Menurut saya hal ini sangatlah bagus sobat, karena bisa berbagi dengan sobat “.